Trading halt mengacu pada penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek dalam hal terjadinya penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama. Pelaksanaan trading halt sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah sebagai berikut:
a. sampai akhir sesi perdagangan; atau b. lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan trading halt dituangkan melalui Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00003/BEI/04-2025 pada tanggal 8 April 2025. |