Kategori
Tentang Webull
Akun dan Aplikasi
Pembukaan Rekening
Deposit dan Penarikan Dana
Saham
  • Saham
  • Investasi Saham
  • Fitur Pada Webull
Reksa Dana
Aksi Korporasi
Pasar dan Institusi
Exchange Traded Fund (ETF)
Waran Terstruktur
Kebijakan Privasi

Apa yang dimaksud dengan trading halt?

Trading halt mengacu pada penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek dalam hal terjadinya penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama.


Pelaksanaan trading halt sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah sebagai berikut:


  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan persen);
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas persen);
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh persen) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sampai akhir sesi perdagangan; atau

b. lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Ketentuan trading halt dituangkan melalui Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00003/BEI/04-2025 pada tanggal 8 April 2025.

Apakah artikel ini bermanfaat?
Ya
Tidak